Tatacara Pembentukan Desa
Tatacara Pembentukan Desa adalah sebagai berikut:
NO.
PROSES KEGIATAN
YANG MELAKUKAN/
TERLIBAT
1
2
3
1.
Prakarsa dan kesepakatan masyarakat antuk membentuk desa
Masyarakat
2.
Mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa
Masyarakat
3.
Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa
BPD dan Kepala Desa
4.
Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi desa yang akan dibentuk
Kepala Desa
5.
Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota
Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota
6.
Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Bupati/Walikota (jika layak)
7.
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa untuk menentukan secara tepat batas-batas wilayah desa yang akan dibentuk
Bupati/Walikota melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa
8.
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa hasil pembahasan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa kepada DPRD dalam forum rapat Paripurna DPRD
Bupati/Walikota
9.
Melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa
DPRD dan Bupati/Walikota, bila diperlukan dapat mengikut-sertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa.
10.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota
11.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
Pimpinan DPRD
12.
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama
Bupati/Walikota
13.
Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah
Sekretaris Daerah
Pembentukan Desa di luar desa yang telah ada, diusulkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, dengan tata cara pembentukan seperti pada table di atas.
Pembiayaan dan Pengawasan
Pembiayaan pembentukan, pengggabungan dan penghapusan Desa serta perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar