Sabtu, 19 Maret 2016

Tatacara Pembentukan Desa Tatacara Pembentukan Desa adalah sebagai berikut: NO. PROSES KEGIATAN YANG MELAKUKAN/ TERLIBAT 1 2 3 1. Prakarsa dan kesepakatan masyarakat antuk membentuk desa Masyarakat 2. Mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa Masyarakat 3. Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa BPD dan Kepala Desa 4. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi desa yang akan dibentuk Kepala Desa 5. Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota 6. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bupati/Walikota (jika layak) 7. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa untuk menentukan secara tepat batas-batas wilayah desa yang akan dibentuk Bupati/Walikota melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa 8. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa hasil pembahasan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa kepada DPRD dalam forum rapat Paripurna DPRD Bupati/Walikota 9. Melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa DPRD dan Bupati/Walikota, bila diperlukan dapat mengikut-sertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa. 10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota 11. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama Pimpinan DPRD 12. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama Bupati/Walikota 13. Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah Sekretaris Daerah Pembentukan Desa di luar desa yang telah ada, diusulkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, dengan tata cara pembentukan seperti pada table di atas. Pembiayaan dan Pengawasan Pembiayaan pembentukan, pengggabungan dan penghapusan Desa serta perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar